Deli Serdang (medanbicara.com) – SS (19) diancam dengan hukuman 7 tahun penjara. Pria yang tak memiliki pekerjaan menetap itu dijerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya orang. Pelaku warga Dusun X Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, dengan menggunakan batu bata melempar korban SAG (20) warga Nusa Indah Blok A Dusun VI Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendra Lesmana SIK, MSi didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar SIK, Kabag SDM Rusdi SH, MH, dalam keterangan persnya di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 10.30 wib menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dilakukan pelaku di Jalan Sultan Serdang Pasar IX Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa pada Minggu (24/9/2025) sekitar pukul 03.30 wib.
Sebelumnya N dan pelaku SS sedang minum tuak di Dusun IX Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa. Lalu N mengajak pelaku SS untuk mengisi saldo Dana dan membeli rokok ke warung Mamak di Jalan Sultan Serdang Pasar IX Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam.






