Lempar Korban Pakai Baru Bata Hingga Tewas, Pelaku Diancam Pidana 7 Tahun Penjara

oleh

Saat tiba di warung Mamak, N turun dari sepeda motor membeli rokok dan saldo Dana dan kembali ke sepeda motor untuk meninggalkan warung Mamak. Lalu tersangka SS turun dari sepeda motor sambil berjalan ke depan sepeda motor sambil melihat kearah patahan baru bata. Selanjutnya tersangka mengambil batu bata dengan tangan kanan dan naik dibonceng diatas sepeda motor yang dikendarai N yang melaju kearah Kayu Besar Tanjung Morawa dengan arah berlawanan untuk kembali ke warung tuak.

Ketika tersangka SS melihat dari arah depan sepeda motor dengan sangat kencang saat korban dibonceng oleh FA. Lalu tersangka SS memegang batu bata dan saat sepeda motor yang ditumpanginya berpapasan dengan sepeda motor korban tersangka SS berdiri diatas kedua pijakan sepeda motor dan melempar kearah korban sehingga mengenai kepala sebelah kiri korban. Tersangka menoleh ke belakang melihat korban oleng ke kanan saat dibonceng dan terguling-guling ke aspal.

“Atas peristiwa itu, korban sempat dirawat selama dua hari dan akhirnya meninggal dunia. Tersangka tidak kenal dengan korban dan tindakan pelaku spontan. Orangtua korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang,” kata Kapolresta Deli Serdang. (man)