Tersangka Pembongkar Rumah Warga Ditangkap

oleh
Tersangka saat diamankan.(vin)

Beberapa hari kemudian, tepatnya Selasa (30/9), korban mendapat informasi dari warga bahwa salah satu barangnya, yakni ayunan listrik, berada di tangan seorang pria bernama Dasril. Setelah dicek, benar barang tersebut diakui dibeli dari pelaku E.

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya. Barang bukti juga diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjung Balai Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Humas Polres Tanjungbalai, Iptu M. Ruslan, menambahkan bahwa rumah korban yang menjadi sasaran pencurian dalam kondisi kosong dan tidak ditempati. Meski demikian, korban masih rutin datang untuk mengecek dan membersihkan rumah tersebut.(vin)