Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menangkap Budi Syahputra (42) warga Gang Rasmi Dusun II Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (11/10/205).
Informasi diperoleh, penangkapan pria yang tak memiliki pekerjaan menetap itu bermula pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 23.00 wib, saat Sabarudin Simbolon bertugas melakukan pengutipan uang sewa kantin dan parkir selama satu pekan di areal parkir belakang SPBU 14203155 Ganda Kasih.
Lalu sekitar pukul 23.30 wib, Sabarudin Simbolon tertidur di lokasi kejadian dengan membawa tas sandang warna hitam berisikan uang setoran sebesar Rp 4 juta. Saat dia terbangun sekitar pukul 03.15 wib, Sabarudin Simbolon lihat tas sandang warna hitam telah hilang. Diduga pelaku mencurinya dengan menggunting tali tas. Sabarudin Simbolon membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dengan nomor LP / B / 382 / X / 2025 / SPKT Polsek Tanjung Mprawa / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara tanggal 10 Oktober 2025.






