Mendapat laporan pengaduan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih SH bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan yang mengarah ke pelaku Budi Syahputra.
Hasilnya, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 14.00 wib, petugas Polsek Tanjung Morawa mendapat kabar jika Budi Syahputra berasa di Dusun II Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Tanpa buang waktu, personil Unit Reskrim berhasil membekuk Budi Syahputra tanpa perlawanan. Guna pemeriksaan, pelaku diangkut ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Joni H Damanik, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih SH, ketika dikonfirmasi membenarkan pelaku Budi Syahputra diamankan. Saat diinterogasi petugas kepolisian, Budi Syahputra mengakui perbuatannya dan uang yang dicurinya digunakan untuk beli sabu dan main ding dong di kawasan Jermal Kota Medan. (man)






