Deli Serdang (medanbicara.com) – Polresta Deli Serdang melalui unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana Pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kegiatan Restorative Justice (RJ) tersebut berlangsung di Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang yang dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat serta pihak terkait, Selasa (21/10/2025).
Proses Restorative Justice ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang Kuis AKP Salija, SH dan Kanit Reskrim Ipda Tabi’ul Hidayat, S.H.,M.H. dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor beserta keluarga masing-masing, serta disaksikan oleh Anggota DPRD Deli Serdang Paian Purba, SH dan Yuli selaku Kepala Desa Sena Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deli Serdang.
Penyelesaian ini menunjukkan keseriusan dalam melayani laporan masyarakat serta keberhasilan penyidik Polsek Batang Kuis dalam menangani perkara secara humanis dan berbasis musyawarah.
Kasus ini bermula pada Senin 20 Oktober 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Sultan Serdang Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.






