Terapkan Restorative Justice, Anggota DPRD dan Kades Sena Apresiasi Polsek Batang Kuis

oleh

Saat itu, Korban Y melaporkan empat orang pelaku yang masih dibawah umur ke SPK Polsek Batang Kuis dalam perkara pencurian.

Seiring berjalannya waktu kedua belah pihak pun akhirnya sepakat untuk berdamai. Dan bahkan sebagai bentuk perhatian Kepala Desa Sena turut bersedia memfasilitasi pelaku untuk mengikuti pendidikan moral dan formal bila kedua orangtua pelaku mau untuk menyerahkan anak-anaknya didik di Pesantren.

Dalam kesepakatan itu para pelaku berjanji, tidak akan mengulangi perbuatannya dan memperbaiki barang- barang yang dirusak kemudian mengembalikan barang-barang yang kondisinya masih utuh hasil dari pencurian.

Demikian juga pernyataan Anggota DPRD Deli Serdang Paian Purba, SH dengan mengatakan. “Kami memberikan apresiasi atas pendekatan restorative justice dalam perkara ini yang dilakukan unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang,” ungkapnya.

Dalam konfirmasinya Kapolsek Batang kuis AKP Salija, SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Tabi,’ul Hidayat, SH, MH ketika dikonfirmasi pada Kamis (23/10/2025) mengatakan “Pendekatan ini menjadi bentuk nyata dari upaya hukum yang lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dan kemanusiaan serta pembinaan bagi pelaku dan keluarga pelaku yang berlatar belakang pendidikan rendah,” tutupnya. (man)