Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp 7 Miliar

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang menyelamatkan uang negara sebesar Rp 7 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Revanda Sitepu SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Boy Amali SH, dalam keterangan persnya pada Senin (27/10/2025) menjelaskan, penyelamatan uang negara itu dari perkara tindak pidana korupsi dan mark up pengadaan Trolly, management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura Il, Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017 atas nama Lasman Situmorang selaku Manager Of Electronic Facility & IT PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2018.

Bahwa menurut Putusan Pengadilan Negeri Medan terpidana Lasman Situmorang, Dkk, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terpidana Lasman Situmorang, Dkk selama 1 (satu) Tahun serta Pidana Denda sejumlah Rp.50.000.000 dan memerintahkan Jaksa / Penuntut Umum untuk menyetorkan ke Kas Negara sejumlah Rp. 6.315.157.253,00 (enam miliar tiga ratus lima belas juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) sebagai uang pengganti Kerugian Keuangan Negara melalui Rekening Kas Negara.

Selanjutnya tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja bahan-bahan bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Provinsi Sumatera Utara atas nama Zumri Sulthony, S.Sos, M.Si selaku Kepala Dinas Budparekraf Provinsi Sumatera Utara.