“Jadi untuk jalur ini nantinya tinggal pihak Dinas Pemadam Kebakaran membangun kolaborasi dengan Dishub agar segera dikerjakan apakah dengah rambu atau pengecatan,” sambungnya.
Ia juga menyampaikan didalam pasal juga memcantumkan adanya kebutuhan unit mobil listrik seiring dengan perkembangan teknologi saat ini.
“Adanya kewenangan penanganan hingga penyelidikan peristiwa kebakaran,” ucap Edwin.






