Diupah Rp 20 Juta, Jaringan Narkoba Provinsi NAD-Sumut-Riau Ditangkap

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Polresta Deli Serdang memusnahkan Barang Bukti Narkotika pada Rabu (12/11/2025). Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dipimpin Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana SiK, MSI, dihadiri Kasatres Narkoba Kompol Sebastian RS Saragih S.Sos, SIK, Kejari Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Labfor Polda Sumut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana SIK, MSI, dalam keterangannya menyebutkan pemusnahan barang bukti narkotika merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika.

Dilanjutkan perwira jebolan akpol berpangkat tiga melati emas dipundak ini, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.962,11 gram dan ganja seberat 1.063,88 gram yang disita dari dua tersangka. “Ini merupakan langkah dan upaya Satres narkoba Polresta Deli Serdang memberantas peredaran gelap narkotika,” ujar Kapolresta Deli Serdang.

Sementara Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian RS Saragih S. Sos, SIK, dalam keterangannya menyebutkan barang bukti narkotika dari dari 3 kasus menonjol dengan tersangka sebanyak 2 orang.

Kasus pertama terjadi pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 16.00 wib di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang. Saat itu petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi dengan tersangka RI alias D (44) di Desa Bakaran Baru Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. Dari tersangka RI alias D warga Tembung Kecamata Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang, disita satu plastik warna hitam dibalut lakban warna cokelat berisikan narkotika jenis ganka dengan berat Brutto 1.097 gram.