Diupah Rp 20 Juta, Jaringan Narkoba Provinsi NAD-Sumut-Riau Ditangkap

oleh

Kemudian pada Jumat (15/8/2025) di Jalan Sisingamangaraja KM 6,8 No. 3 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan sekitar pukul 07.00 wib. Petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan atas informasi adanya jaringan narkoba Provinsi NAD-Sumut-Riau yang dikendalikan oleh M (belum tertamgkap).

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan didapat informasi jika jaringan tersebut akan melakukan pengiriman kembali narkotika jenis sabu melalui salah satu bus antar kota antar provinsi di Jalan Sisingamangaraja KM 6,8. Saat petugas Satres Narkoba melalukan pemantauan dan penyelidikan melihat seorang pria menggendong tas ransel warna abu-abu yang digendong. Petugas mendatangi pria itu dan mengaku berinisial S (38) warga Blang Drin Desa Panton Mesjid Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen Provinsi NAD.

Saat petugas memeriksa tas ransel yang dibawa S, petugas menemukan 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1.029,96 gram. Saat diinterogasi petugas, S mengaku disuruh M alias MWN berangkat dari Bireuen Provinsi NAD menuju Pekanbaru Provinsi Riau dengan upah yang akan diterima sebesar Rp 20 dengan sistem kerja memberikan uang tunai Rp 2,5 juta sebagai uang pegangan dan ongkos perjalanan, sisanya Rp 17,5 juta akan dibayarkan setelah sabu diterima di Pekanbaru.

Usai memaparkan barang bukti narkotika yang diamankan, selanjutnya barang bukti diuji oleh Labfor dan selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti sabu yang direbus dengan air dan ganja dibakar diatas drum. (man)