Medan. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis SM M.IP, mendesak SatPol PP Kota Medan untuk segera menindak tegas bangunan komplek perumahan di Jalan Eka Warni Gang Setia, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Pasalnya, bangunan komplek perumahan tersebut diketahui tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan, bangunan tersebut telah diberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3).
Akan tetapi, pihak pengembang tidak juga mengindahkan SP3 yang dilayangkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. Terbukti hingga saat ini, aktivitas pembangunan komplek perumahan tanpa PBG tersebut terus berjalan.
“Komplek perumahan di Jalan Eka Warni Gg Setia itu diketahui tidak punya PBG dan sudah diberikan SP3. Tetapi sampai saat ini, pembangunan komplek perumahan tersebut masih terus berjalan. Saya minta SatPol PP Kota Medan segera membongkar bangunan tersebut,” ucap Rizki Lubis kepada wartawab, Selasa (19/11/2025).
Ditegaskan Rizki, tidak ada alasan bagi SatPol PP Kota Medan untuk menunda penindakan terhadap bangunan komplek perumahan tersebut.






