Polrestabes Medan Ratakan 8 Barak Narkoba, Barang Bukti 60 Kg Sabu

oleh

Medan (medanbicara.com) – Dalam waktu 42 hari Polrestabes Medan berhasil mengungkap 173 kasus narkotika, 212 tersangka dan menyita barang bukti 60 Kg sabu. Dan meratakan 8 barak narkoba.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudy Silaen dan Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha dalam keterangannya, Kamis (20/11) di Mapolrestabes Medan mengatakan, selain menyita sabu dalam pengungkapan kasus narkotika ini Satres Narkoba Polrestabes Medan juga berhasil mengungkap peredaran 35 cartridge pod liquid vape mengandung kokain. “Selama 42 hari pengungkapan kasus narkoba ini kita menargetkan kasus jaringan nasional, internasional dan lokal. Ada 15 kegiatan gerebek sarang narkoba (GSN). Sedangkan untuk barak narkoba yang berhasil kita musnahkan antara lain, barak narkoba Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, barak narkoba Lingkungan Pria Laut, Kelurahan Medan Sunggal, barak narkoba Klambir V, Gang Pantai Kelurahan Lalang, barak narkoba Klambir V, Gang Tower, Kelurahan Lalang, barak narkoba Klambir V, Gang Mushalah, barak narkoba Lembah Sunggal, barak narkoba Jamin Ginting, Gang Panegara, barak narkoba Tower Dusun III, Dusun VI dan barak Banten Dusun VI Desa Sei Mencirim, barak narkoba Klambir V, Gang Manggis,”jelasnya.