“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu,” ujar AKP B. Jaya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:
– 1 plastik kecil berisi sabu seberat 0,06 gram,
– 3 plastik transparan berisi sabu dengan total berat 0,8 gram,
– 1 unit telepon genggam merek Huawei,
– Uang tunai Rp50.000.
Saat diinterogasi di lokasi, AG mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Kini ia beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Tanjung Balai tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP B. Jaya.(Vin)






