Tanjungbalai (medanbicara.com)-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Taniungbalai melaksanakan Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Administrasi dan Umum, Walman Riadi P Girsang yang hadir mewakili Wali Kota Tanjungbalai, bertempat di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Kamis (11/12/2025).
Kegiatan ini menjadi Langkah strategis Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam memaksimalkan implementasi Peraturan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 89 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Implementasi ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola pemerintah berbasis elektronik, meningkatkan keamanan data serta mempercepat proses layanan pemerintahan yang lebih efesien dan akuntabel.
Asisten Administrasi dan Umum, Walman Girsang dalam sambutannya mengatakan, melalui sosialisasi ini dirinya berharap seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman mengenai pemanfaatan sertifikat elektronik, terutama bagi para pejabat penandatangan dokumen.
“Transformasi digital tidak hanya menuntut perubahan sistem, tetapi juga peningkatan kapasitas sumber data manusia agar mampu menggunakan teknologi secara optimal, aman dan bertanggung jawab,” ucapnya.






