Tak berselang lama, petugas melihat seorang pria keluar dari rumah tersebut. Tim kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial R A alias Andri. Selanjutnya, petugas melakukan penggerebekan di rumah yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni P S alias Pebri dan R I alias Iqbal, tanpa perlawanan.
Dari lokasi kejadian, tim Sat Narkoba menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 102,48 gram, serta dua unit telepon genggam Android. Barang bukti tersebut ditemukan di atas lantai kamar, tepat di hadapan tersangka P S dan R I.
Saat dilakukan interogasi awal, tersangka P S mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Ruslan. (Vin)






