Curi Seng dan Besi Gudang, Chairuddin Ditangkap di Warung

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menangkap Chairuddin (45) di salah satu warung Jalan Sei Belumai Hilir Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 10.00 wib.

Informasi diperoleh, penangkapan pria yang bekerja mocok-mocok warga Sei Belumai Hilir Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, pada Kamis (12/10/2025) sekitar pukul 11.00 wib tepatnya disamping Atmindo Jalan Sei Belumai Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa, ketika pelapor Drs Hassan Ramli (64) warga Jalan Teuku Umar No 2C Medan Petisah, Kota Medan, mendapat kabar bahwa gudang miliknya dibongkar oleh pelaku. Lalu pelapor datang dan masuk kedalam gudang bahwa atap seng gudang, dan besi sudah hilang. Atas kejadian itu korban keberatan dan melaporkan ke polisi sesuai LP / B / 473 / XII / 2025 / SPKT Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang tanggal 18 Desember 2025 dengan pelapor Drs Hassan Ramli, dengan kerugian berkisar Rp 250 juta.