Mendapat laporan pengaduan itu, Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH, melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Pada Rabu (28/1/2026) sekita pukul 10.00 wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat kabar jika pelaku Chairuddin berada di warung milik Zulfikar. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku dan diangkut ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi membenarkan pelaku Chairuddin diamankan berikut barang bukti 25 lembar bahan bangunan atap seng gudang. “Pelaku dijerat pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 5e Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf f Subs Pasal 476,” sebutnya. (man)






