Tanjungbalai (medanbicara.com)- Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluk Nibung berhasil mengamankan empat orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah milik Zefri (25), warga Jalan Arwan Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung. Penangkapan dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Teluk Nibung, AKP S.R.T. Siburian, S.H., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa keempat tersangka diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.
AKP Siburian menjelaskan, peristiwa pencurian berawal pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban pergi ke rumah sakit untuk mengantarkan istrinya yang akan menjalani operasi persalinan. Sekitar pukul 16.30 WIB, korban sempat kembali ke rumah untuk memperbaiki lampu emergency yang rusak, kemudian kembali lagi ke rumah sakit.
Keesokan harinya, Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, kakak korban pulang dari rumah sakit dan singgah ke rumah korban. Setibanya di lokasi, ia mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka, kondisi rumah berantakan, serta satu unit sepeda motor yang berada di ruang tamu telah hilang.
Mengetahui kejadian tersebut, kakak korban segera menghubungi korban. Korban kemudian pulang ke rumah untuk memastikan barang-barang yang hilang. Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem cokelat atas nama Sri Hartati, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp8.000.000. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Nibung.






