Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan. Pada 9 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa sepeda motor milik korban digunakan sehari-hari oleh seorang pria berinisial DM. Petugas kemudian mengamankan DM di wilayah Tanjungbalai Utara.
Dari hasil interogasi, DM mengaku menerima sepeda motor tersebut sebagai barang gadai dari dua orang pria berinisial D dan F. Petugas kemudian menghadirkan D dan F, yang selanjutnya mengungkap bahwa sepeda motor tersebut digadaikan oleh seorang pria berinisial NA. NA diketahui merupakan tahanan Polsek Teluk Nibung dalam perkara lain.
Saat diinterogasi, NA mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban Zefri. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung mengamankan seluruh pelaku beserta barang bukti untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Adapun identitas keempat tersangka, yakni:
NA (27), warga Jalan Balik Benteng Lingkungan IV, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
DM (40), warga Jalan Sejahtera Lingkungan IV, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
F (29), warga Jalan Suasa Lingkungan IV, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
D (29), warga Jalan Tembaga Lingkungan IV, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. (Vin)






