Duo Sekawan Kompak Curi Kereta

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Budi Waluyo (42) warga Dusun I Desa Amplas Tambak Rejo, Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang dan Masdiantoro (31) warga Dusun I Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan terpaksa berlebaran dalam penjara. Kedua pria ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Sabtu (28/2/2026) dinihari atas kasus pencurian sepedamotor.

Informasi dihimpun, penangkapan kedua pelaku bermula pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 09.00 wib, korban Muhammad Syahbana Lubis (25) warga Jalan TVRI Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar bertemu dengan pelaku Budi Waluyo di Kafe Jalan Tirta Deli Gang Kamboja Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Pelaku Budi Waluyo memulangkan sepeda motor korban Honda Vario 150 BK 5079 WAE yang sebelumnya dipinjam pelaku Budi Waluyo.

Setelah itu, korban pergi bekerja boncengan dengan memakai sepeda motor kawannya bernama Arya Wirano dan menitipkan sepeda motor miliknya kepada pelaku Budi Waluyo dan kunci sepedamotor dibawa korban. Setelah korban pulang kerja dan kembali ke kafe sekitar pukul 17.30 wib ternyata sepeda motor korban sudah raib atau hilang dari tempatnya. Korban berupaya mencari sepeda motor miliknya dengan mendatangi rumah pelaku Budi Waluyo namun tak bertemu. Merasa keberatan, korban membuat laporan pengaduan sesuai nomor LP / B / 80 / II / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang tanggal 27 Februari 2026 dengan pelapor Muhammad Syahbana Lubis.