Duo Sekawan Kompak Curi Kereta

oleh

Mendapat laporan pengaduan korban, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Iptu Hotman Barus SH, bersama sejumlah petsonil melakukan penyelidikan. Pada Jumat. (27/2/2026) sekitar pukul 22.00 wib petugas mendapat kabar jika pelaku Budi Waluyo berda di Dusun I Desa Amplas Tambak Rejo Kecamatan Percut Seituan. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku Budi Waluyo.

Petugas melakukan pengembangan dan menginterogasi pelaku Budi Waluyo yang mengaku mencuri sepeda motor korban bersama kawannya bernama Masdiantoro. Pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 01.30 wib, petugas berhasil meringkus Masdiantoro. Guna pemeriksaan kedua pelaku diangkut ke komando.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika di konfirmasi pada Sabtu. (28/2/2026) siang membenarkan pelaku diamankan. “Pelaku Budi Waluyo mengakui mencuri sepeda motor korban bersama pelaku Masdiantoro dengan menggandakan kunci. Kedua pelaku dijerat pasal 477 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana,” sebut Kapolsek Tanjung Morawa. (man)