Dari dalam mobil, petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan 3 pria berinisial J (27), R (28) dan M alias N (17) ketiganya warga Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Selain itu petugas menyita barang bukti berupa 3 buah goni plastik berisikan 50 bungkus plastik warna gold gambar durian merk Freeso-dried Durien berisikan sabu dengan berat kotor (bruto) 53.217, 28 gram, 2 goni plastik berisikan 30 bungkus diduga Narkotika jenis Liquid Catridge Vape merk Lamborgini berisikan 2.982 pcs, 1 bungkus diduga Narkotika jenis Liquid Catridge Vape merk Ninja berisikan 267 pcs dengan total jumlah 3.249 pcs, 1 goni plastik berisikan satu bungkus plastik transparan didalamnya terdapat pil ekstasi merk Rolex warna orange sejumlah 5.000 butir, satu bungkus plastik transparan didalamnya terdapat pil ekstasi merk Rolex warna hijau sejumlah 4.112 butir dengan total jumlah 9.112 butir, 35 bungkus diduga Narkotika jenis Happy Water berisikan 350 sachet. “Satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan No.Pol. BK 1682 QR, 1 unit handphone merk OPPO,, 1 unit handphone merk Redmi, satu) unit iphone 14 Promax juga disita,” sebut Kapolresta Deli Serdang.
“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 119 ayat (2) Subsidair Pasal 117ayat (2) Undang Undang R.I Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat( 2) huruf a Jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman mati atau paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 tahun,” pungkas Kapolresta Deli Serdang. (man)






