Medan – Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 Kota Medan Tahun 2026, menyusul ramainya pemberitaan di media sosial. Rapat berlangsung pada Senin (4/5/2026) dengan menghadirkan OPD terkait serta pihak penyedia/vendor.
RDP dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan Reza Pahlevi Lubis bersama Wakil Ketua Dr. Drs. H. Muslim, serta dihadiri anggota Komisi 1 lainnya.
Dalam rapat tersebut, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan memaparkan bahwa terdapat 29 penyedia/vendor yang mendaftar dan menyampaikan penawaran. Namun, pada tahap evaluasi teknis, peringkat 1 hingga 7 dinyatakan gugur. Hanya satu penyedia di peringkat 8 yang memenuhi kriteria, yakni PT Angsamas Ratu Tama.
Komisi 1 menyoroti bahwa perusahaan tersebut juga merupakan vendor pada MTQ ke-58 Tahun 2025 di Kecamatan Medan Deli, yang saat itu dinilai kurang maksimal.
Selain itu, Komisi 1 juga menanggapi laporan di media sosial terkait kondisi lokasi MTQ yang disebut belum layak, meski anggaran mencapai Rp1,6 miliar. Di lapangan, area venue masih berlumpur dan belum sepenuhnya siap digunakan. Sejumlah alat berat bahkan masih beroperasi meratakan tanah, sementara lokasi sudah difungsikan sebagai area parkir. Kondisi ini menyebabkan pengunjung harus melewati jalan becek dan licin untuk menuju arena utama.
Menyikapi hal tersebut, Komisi 1 menilai pengelolaan anggaran MTQ seharusnya berada di bawah Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, bukan di Kecamatan Medan Sunggal. Mereka juga mempertanyakan keputusan memenangkan vendor yang dinilai kurang optimal pada pelaksanaan sebelumnya, yang seharusnya dapat dikenai sanksi atau masuk daftar hitam.






