DPRD Medan Soroti MTQ ke-59: Vendor dan Venue Dikritik

oleh

Komisi 1 kemudian meminta Inspektorat Kota Medan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap permasalahan ini sebelum berkembang ke ranah hukum. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa juga diminta melakukan evaluasi dalam proses pemilihan vendor, termasuk pemberian sanksi bagi penyedia yang dinilai gagal, seperti tidak diikutsertakan dalam seleksi berikutnya.

Komisi 1 berharap persoalan serupa tidak terulang, mengingat MTQ merupakan kegiatan keagamaan tahunan yang harus dijaga kesakralannya dan tidak dijadikan ajang bisnis semata.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi 1 juga menggelar RDP terkait penggunaan sebidang tanah yang telah dibangun SD Inpres 064027 di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Pemilik lahan meminta ganti rugi atas sebagian tanah yang digunakan. Komisi 1 mengimbau pemilik untuk melengkapi dokumen pendukung agar dapat dibahas lebih lanjut bersama OPD terkait dalam RDP berikutnya.

Rapat turut dihadiri Inspektur Kota Medan, Camat Medan Sunggal, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan, Direktur PT Angsamas Ratu Tama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Camat Medan Polonia, Kepala SD 064027, serta pemilik lahan.(rel)