Lebih lanjut, Ricko mengungkapkan usai diamankan kedua tersangka dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Untuk hasil interogasinya terungkap tersangka sudah 20 kali beraksi mencuri sepeda motor dari beberapa lokasi di Kota Medan dan Deli Serdang.
Diantaranya membawa kabur sepeda motor milik korban Yasokhi Hulu saat terparkir di depan Laboratorium Media Clinik, Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan pada Kamis (16/4/2026).
Kemudian mencuri sepeda motor milik korban Erick William Geovani saat terparkir di depan warnet, Jalan RA Kartini, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, 9 Mei 2026.
“Pelaku juga melancarkan aksinya membawa kabur sepada motor milik Kezia Agatha Aggrayni yang terparkir di teras rumah kos kawasan Deliserdang dan terakhir beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Tembung,” ungkapnya.
“Terhadap kedua pelaku curanmor itu sudah ditahan di Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk mempertangungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” jelas Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh bahwa kedua pelaku dalam aksinya menggunakan kunci letter T untuk mencuri sepeda motor korban.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, menambahkan bahwa kedua pelaku saat beraksi mencuri sepeda motor para korbannya terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial.
“Pelaku EFL terekam CCTV melakukan aksi pencurian (curanmor) di tiga lokasi wilayah Kota Medan dan Deliserdang. Sedangkan pelaku DK terekam CCTV sebanyak empat kali beraksi di Kabupaten Deliserdang,” bebernya.
“Dari tangan kedua pelaku turut disita barang bukti dua unit sepeda motor, pakaian, bukti rekaman CCTV, uang tunai serta kunci letter T yang digunakan untuk melakukan aksi curanmor,” pungkasnya.(rel)






