Abang Penjarakan Adik Kandung, Ini Kasusnya…

oleh

Mendapat laporan korban, unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menindaklanjutinya. Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH dan sejumlah personil melakukan pencarian terhadap pelaku.

Pencarian dan penyelidikan petugas kepolisian membuahkan hasil. Pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 11.25 wib, personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat kabar jika pelaku Ikhlas Gulo terlihat sedang melintas di Jalan Irian Gang Pembangunan Lingkungan III Kelurahan Pekan Tanjung Morawa. Tanpa membuang waktu, petugas bergerak kesana dan meringkus pelaku Ikhlas Gulo. Guna pemeriksaan, pelaku diangkut ke komando. Kepada petugas kepolisian, pelaku Ikhlas Gulo mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH,MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika di konfirmasi pada Selasa (19/5/2026) sore membenarkan pelaku Ikhlas Gulo diamankan dan dijerat pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (man)