Kasat Narkoba menjelaskan, saat petugas mendatangi lokasi, tersangka sedang berada di depan sebuah rumah kosong. Mengetahui kedatangan petugas, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti ke tanah.
“Namun tindakan tersebut terlihat oleh petugas sehingga langsung dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap tersangka,” jelasnya.
Dari hasil introgasi, tersangka MA mengakui perbuatannya mengedarkan narkotika jenis shabu. “Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba dan menindak setiap pelaku yang merusak generasi masyarakat,” tutup AKP A.R. Riza. (rel)






