Tanjungbalai (medanbicara.com) -Tim Satres Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu sabu di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MS (22), di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapis, Kecamatan Teluk Nibung, Selasa (19/05/26) sekitar pukul 22.00 Wib.
Dari tangan tersangka MS petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu siap edar, dengan berat kotor mencapai 1,45 gram.
Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi, saat dikonfirmasi via WhatsApp menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat yang resah.
“Kami menerima informasi dari warga bahwa ada seorang pria yang diduga kuat sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sabu di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Yudi.
Sesampainya di lokasi yang ditargetkan, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan MS. Kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam kantong celana pendek hitam yang dikenakan tersangka MS.






