Dari kantong celana depan tim Opsnal menemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu sabu seberat 1.45 garm, serta empat plastik klip kecil kosong.
“Ssementara dari kantong celana kiri depan tersangka tim menyita satu unit ponsel merek Samsung,” ucap Kasat.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi yang berada di samping pelaku saat penangkapan.
Saat diinterogasi di lapangan, MS tidak dapat mengelak dan mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Kepada petugas, ia juga mengatakan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial “I”.
Saat ini, sosok “I” telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran oleh pihak kepolisian (dalam lidik).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MS beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Polres Tanjung Balai guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku MS diduga kuat telah melanggar hukum pidana.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Vin)






