Blackout 24 Jam, DPRD Desak PLN Bayar Kompensasi

oleh

Politikus PDI Perjuangan itu juga menyoroti sikap PLN yang selama ini tegas terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran listrik hingga melakukan pemutusan aliran. Karena itu, ia mempertanyakan bentuk tanggung jawab PLN terhadap masyarakat atas blackout yang terjadi.

“Ketika masyarakat terlambat membayar listrik, PLN sangat tegas melakukan pemutusan. Namun saat terjadi pemadaman berjam-jam yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha, apa bentuk tanggung jawab PLN? Jangan hanya ingin mengambil keuntungan, tetapi enggan menanggung kerugian,” tegasnya.

David menegaskan, hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi telah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam aturan tersebut disebutkan konsumen berhak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh penyedia tenaga listrik.(rel)