“Dari penyelidikan tim di lapangan diperoleh informasi terduga pelaku sedang berada di Pasar 7 Beringin, Deli Serdang lalu dilakukan penangkapan,” terang AKBP Adrian Risky Lubis.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor korban bersama Akbar (DPO). Motor curian itu dijual kepada penadah seharga Rp 4 juta.
“Tapi, saat dilakukan pengembangan, terduga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri,” sebutnya.
Uang hasil penjualan motor itu dibagi, tersangka Aditya Gilang mendapat Rp 3 juta, sedangkan Akbar Rp 500 ribu.
“Rp 500 ribu lagi untuk foya-foya. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli sabu. Tersangka Aditya Gilang mengaku sudah 20 kali melakukan curanmor,” pungkasnya.(rel)






