Polisi Rahasiakan Pemasok 8 Butir Ekstasi di THM Phantom

oleh

Dari tersangka lanjut Rafli, ditemukan 8 butir pil ekstasi (XTC) sebagai barang bukti. Kepada petugas, IR mengaku barang haram itu didapat dari seseorang.

Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba di THM Phantom.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran, ternyata informasi tersebut benar,” terangnya.

Rafli menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini, terkhusus pemasok narkoba kepada pelaku yang kemudian dijual di dalam THM.

THM Phantom telah dipasangi garis Polisi, dan untuk sementara tidak diperkenankan adanya aktivitas apapun disana.

“Kasus ini masih kami kembangkan, kami sedang mengejar pemasoknya. THM Phantom juga sudah kami Police Line. Mohon doanya agar kami bisa menangkap pelaku lainnya, modus peredaran narkoba berkedok THM ini tidak boleh terjadi. Malam boleh gemerlap, tapi kami pastikan hukum tidak akan redup,” pungkas Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP.(rel)