Medan – Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (25/5/2026).
RDP digelar menyusul adanya pengaduan masyarakat dan temuan di lapangan mengenai sejumlah bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan PBG. Bangunan tersebut meliputi sekolah di Jalan Ngalengko, Kecamatan Medan Timur yang diduga tidak sesuai dengan dokumen PBG, bangunan di Jalan Dr. Mansyur Baru Nomor 13, Kecamatan Medan Sunggal, serta fasilitas padel di Jalan Mongonsidi Nomor 26, Kecamatan Medan Polonia yang diduga belum melengkapi administrasi PBG.
Dalam rapat tersebut, Komisi 4 menyoroti masih maraknya bangunan yang belum memiliki PBG, dokumen PBG yang tidak sesuai dengan fungsi maupun kondisi bangunan di lapangan, hingga bangunan yang telah beroperasi sementara proses administrasi PBG masih berjalan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan apabila tidak ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi 4 DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menegakkan peraturan PBG secara konsisten. Langkah yang didorong meliputi pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan, termasuk penghentian sementara kegiatan, penyegelan, pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar ketentuan, hingga pencabutan perizinan apabila memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemilik bangunan juga diminta segera melengkapi atau menyesuaikan dokumen PBG agar sesuai dengan fungsi dan kondisi bangunan di lapangan.






