Dari hasil interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui bahwa barang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Hendrik.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Namo Rambe untuk proses lebih lanjut dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK., M.Si menegaskan bahwa pihaknya aka terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Polresta Deli Serdang akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana. (man)






