“Dari hasil penggeledahan, barang bukti ditemukan dari saku celana tersangka. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diedarkan,” jelasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan sekitarnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan-jaringannya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tutup AKP A.R. Riza.(rel)






