Pemko Medan Segel Phantom KTV, Diduga Langgar Aturan Pajak, Perizinan, dan Terkait Peredaran Narkoba

oleh

“Jangan sampai tempat usaha disalahgunakan menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Rico Waas.

Di sela-sela peninjauan bangunan, Wali Kota Medan Rico Waas bersama Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, juga melakukan penempelan stiker bertuliskan “Objek Ini Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak” di lokasi usaha tersebut. Diketahui, tempat usaha tersebut belum memenuhi kewajibannya terkait pajak daerah.

“Pemko Medan pada dasarnya tidak melarang kegiatan usaha dan investasi di Kota Medan. Namun, setiap pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk mengurus seluruh perizinan dan mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak,” tambahnya.(rel)