Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Pemerintah Kota Medan memperkuat sinergi dalam pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT KAI.
Menurut Lailatul Badri, lahan PT KAI merupakan Barang Milik Negara (BMN) sehingga setiap pihak yang memanfaatkan aset tersebut wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk memiliki perjanjian kerja sama resmi serta melengkapi dokumen perizinan bangunan.
“Status tanah PT KAI adalah Barang Milik Negara. Maka setiap pengusaha yang menggunakan lahan tersebut wajib memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan PT KAI serta memenuhi aturan perizinan bangunan, termasuk PBG,” ujar Lailatul Badri, Senin (8/6/2026).






