Politisi PKB itu menegaskan, bangunan yang berdiri di atas lahan PT KAI tanpa memiliki PBG berpotensi melanggar aturan tata ruang maupun ketentuan perizinan bangunan yang berlaku di Kota Medan.(rel)

Politisi PKB itu menegaskan, bangunan yang berdiri di atas lahan PT KAI tanpa memiliki PBG berpotensi melanggar aturan tata ruang maupun ketentuan perizinan bangunan yang berlaku di Kota Medan.(rel)