“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 27 paket ganja yang dibungkus kertas coklat, sejumlah paket ganja lainnya yang disimpan dalam plastik bening, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Total berat bruto ganja yang disita mencapai sekitar 281,85 gram.” Jelas Iptu Tri Purba.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan J.D.L.T sebagai tersangka yang berperan sebagai bandar. Sementara itu, E.E.K dan R.T diduga berperan sebagai pembeli yang memperoleh ganja untuk dikonsumsi sendiri.
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang lainnya, yakni C.B.P, Pria (18), R.S , Pria (30), dan D.R , Pria (26). Hasil pemeriksaan urine terhadap ketiganya menunjukkan positif mengandung THC. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika yang berkaitan langsung dengan mereka saat penangkapan dilakukan.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Toba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga S.I.K., Melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Toba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan aparat kepolisian sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. (Humas Polres Toba)






