Ditambahkan AKBP Rafli, ganja dengan berat 9,4 kilogram yang disita dari pelaku, didapat dari seseorang berinisial P yang berada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. P pun, kini dalam pengejaran pihak kepolisian.
Sedangkan untuk tempat peredarannya, kuat dugaan akan diedarkan di kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
“Ada dua pelaku yang kami sedang kejar, pertama berinisial P dan kedua berinisial I. P dan I ini merupakan orang yang berada di balik praktek peredaran ganja ini. Kami pastikan, mereka bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi,” pungkas Rafli.(rel)






