Setelah Team berhasil mengamankan laki laki tersebut kemudian team langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan disekitar penangkapan, dan akhirnya team menemukan barang bukti berupa tersebut di bawah rumput yg di masukkan ke dalam kotak rokok sempurna berwarna putih yang berisi dua paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,63 gram dan uang Tunai Rp152.000 ( Seratus lima puluh ribu rupiah).
Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas kemudian mengintrogasi singkat pelaku, dan pelakupun mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya yang didapatkannya dari saudara R.
Setelah dilakukan introgasi selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dalam konfirmasinya Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr.Fery Kusnadi, SH, MH pada Senin (6/7/2026) mengatakan “Pelaku kini sedang dalam proses hukum dan kepadanya kita terapkan Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ungkapnya.
“Keberhasilan personil kita ini merupakan keberhasilan Polri bersama dengan masyarakat yang berperan aktif untuk melaporkan atas dugaan peredaran narkoba, ” tutupnya.(man)






