Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika beserta barang bukti lainnya yang berada dalam penguasaan kedua tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 plastik klip berisi shabu, satu unit handphone serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Dukungan dan kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegas AKP A.R. Riza.(rel)






