Deli Serdang (medanbicara.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan mengamankan seorang pria berinisial MRL (46) di Dusun Dame, Bokserong Desa Beringin Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima sedang berada di dalam rumah.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga seorang pelaku berinisial MRL.






