Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan pria tersebut beserta barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 0,50 gram serta lima plastik klip transparan ukuran kecil kosong yang ditemukan di bawah tempat tidur kamar pelaku. Kepada petugas, pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Percut Sei Tuan.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, pemeriksaan awal barang bukti menggunakan test kit, serta penimbangan awal barang bukti.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi SH, MH menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Polresta Deli Serdang akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” tegasnya. (rel)






