Medan (medanbicara.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus melanjutkan pelaksanaan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tertib perpajakan daerah sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga saat ini, Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah masih aktif turun langsung ke lapangan untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Pelaksanaan penagihan difokuskan pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Makanan dan/atau Minuman (Pajak Restoran) yang memiliki tunggakan pajak selama bertahun-tahun. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan kepatuhan perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan penagihan bukan semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.
“Bapenda Kota Medan berkomitmen untuk terus melaksanakan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tertib administrasi perpajakan dan mengingatkan kembali bahwa membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang baik. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang dirasakan seluruh warga Kota Medan,” ujar Agha.
Ia menambahkan, optimalisasi penerimaan pajak daerah menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kota Medan dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.






