“Kami mengajak seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, khususnya pada sektor PBB dan pajak restoran, untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Kepatuhan masyarakat akan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang pada akhirnya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, pelaksanaan penagihan yang dilakukan Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah telah menunjukkan hasil positif. Pada Juni 2026, sebanyak 15 wajib pajak telah melunasi tunggakan pajaknya dengan total realisasi pembayaran mencapai Rp811.642.001.
Kegiatan penagihan dilaksanakan oleh Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah yang dikoordinasikan oleh Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Medan. Tim melibatkan unsur Bapenda Kota Medan, Kejaksaan Negeri Medan, Kejaksaan Negeri Belawan, Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, Lanud Soewondo, Satpol PP Kota Medan, DPMPTSP Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, serta jajaran kewilayahan
Melalui sinergi lintas instansi tersebut, Bapenda Kota Medan optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak akan terus meningkat sehingga mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan Kota Medan.(rel)






