Melalui sistem QRESTO, setiap transaksi pembayaran yang dilakukan pelanggan menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang telah terintegrasi akan langsung membagi dana secara otomatis. Bagian yang menjadi hak pelaku usaha akan langsung diterima oleh pihak restoran, sementara komponen pajak sebesar 10 persen secara otomatis disetorkan ke kas daerah tanpa melalui proses manual.
“Inovasi ini memberikan kepastian, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak restoran. Dengan sistem yang terintegrasi, hak pengusaha tetap terlindungi, sementara penerimaan pajak daerah dapat diterima secara langsung dan tepat waktu,” jelasnya.
Saat ini, implementasi QRESTO telah mulai diterapkan oleh sejumlah wajib pajak restoran di Kota Medan yang memiliki komitmen terhadap transparansi pengelolaan pajak. Pemerintah Kota Medan menargetkan hingga akhir tahun 2026 sebanyak 125 hingga 200 wajib pajak dapat terintegrasi dengan sistem tersebut.
Melalui implementasi QRESTO, Pemerintah Kota Medan optimistis mampu memperkuat transformasi digital di sektor perpajakan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak, transparansi transaksi, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Inovasi ini juga diharapkan dapat menjadi model penerapan digitalisasi tata kelola pajak daerah yang dapat direplikasi oleh pemerintah daerah lainnya di Indonesia.
Turut mendampingi Wali Kota Medan dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Medan, Muhammad Sofyan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, M. Agha Novrian serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan Muhammad Ridho Siregar.(rel)






