Berdasarkan laporan pengaduan korban itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, MH, dan sejumlah personil melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan pelaku.
Petugas mendapat kabar jika kedua pelaku Irwanto Syahputra dan Rahmad Effendi berada di Dusun IX Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku tanpa perlawanan. Guna pemeriksaan, kedua pelaku diangkut ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Jonni H Damanik SH, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi membenarkan kedua pelaku Irwanto Syahputra dan Rahmad Effendi diamankan. “Kedua pelaku yang dijerat pasal Pasal 477 Juncto pasal 476 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana itu mengaku mencuri sepeda motor korban,” singkatnya. (man)






