Selanjutnya pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 09.00 wib unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH beserta anggota berusaha melakukan penawaran dan pelaku mengajak bertransaksi di depan Indomaret Jalan Ringroad Kecamatan Sunggal Kota Medan. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku Rozy Fadhlun berikut sepeda motor milik korban, dan guna pemeriksaan, pelaku dan barang bukti sepeda motor milik korban diangkut ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi pada Rabu (19/6/2026) siang membenarkan pelaku Rozy Fadhlun berikut barang bukti sepeda motor milik korban diamankan. “Saat diinterogasi petugas pelaku Rozy Fadhlun mengakui perbuatannya,” singkatnya. (man)






